Indonesia Miliki KUHP Sendiri

    Indonesia Miliki KUHP Sendiri
    Indonesia Miliki KUHP Sendiri

    SEMARANG - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022.

    Sosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Tidak terkecuali oleh Kanwil Kemenkumham Jateng. Sebagai aksi nyata, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin mensosialisasikan hal tersebut di hadapan kalangan Civitas Akademika Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung di Aula Fakultas MIPA Universitas Muhammadiyah Semarang, Rabu (14/12/2022).

    Audiens merupakan para Pimpinan 40 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang ada di Jawa Tengah.

    Sebagai mukadimah, Yuspahruddin mengatakan bahwa seluruh elemen masyarakat wajib mengetahui serta memahami seluruh isi pasal dan norma yang ada dalam dalam KUHP. 

    Menurutnya, sosialisasi di kalangan akademisi perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran info terkait KUHP yang banyak beredar di media sosial. 

    Kakanwil juga menjelaskan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah di Indonesia dalam penyelenggaraan hukum pidana.

    Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk kolonial Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri. Meskipun, gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat masih berlangsung. Pemerintah terus menggencarkan sosialisasi KUHP yang baru sebelum akhirnya efektif berlaku setelah 3 tahun disahkan.

    "Berlaku setelah 3 tahun dari pengesahan. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan dan gencar melakukan sosialisasi, agar tidak muncul multi tafsir dari isi KUHP tersebut, " jelas Yuspahruddin.

    "Kita mestinya berbangga, karena kita telah menggunakan produk anak bangsa sendiri, " sambungnya.

    Dalam paparannya, Yuspahruddin secara detail menjelaskan mengapa KUHP perlu pembaruan, perubahan paradigma hukum pidana, misi pembaharuan KUHP dan 3 pilar hukum.

    Berikutnya, Kakanwil membedah 14 pasal kontroversi yang berkembang di masyarakat, mulai dari Living Law, pidana mati, penodaan agama, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, kohabitasi, aborsi, perzinaan, kekuatan gaib dan contempt of court. Termasuk juga 5 poin yang sudah di take out.

    Secara umum, Yuspahruddin berharap, dengan lahirnya KUHP yang baru dapat mereduksi jumlah narapidana, karena di KUHP tersebut memberikan alternatif pidana selain hukuman penjara.

    Pada kesempatan yang sama Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi mensosialisasikan tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.

    Hadir juga pada acara tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Budhiarso Widhyarsono.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng kakanwil jateng a yuspahruddin kemenkumham kemenkumham jateng terkini kemenkumham terkini rkuhp
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam IV/Diponegoro: Jangan Pernah Ragu...

    Artikel Berikutnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kolaborasi DKPP dan Balai Benih Ikan: Cek Kesiapan Kolam Rutan Purbalingga untuk Budidaya Mujair
    TMMD Sengkuyung Tahap IV Resmi Ditutup: Desa Pakisan Siap Melangkah dengan Infrastruktur dan Semangat Baru
    Peraturan Baru Telah Disampaikan Ke Warga Binaan Rutan Kudus

    Tags