Kabid HAM Jateng Deni Kristiawan Buka Rapat Penyusunan dan Pembentukan Perda

    Kabid HAM Jateng Deni Kristiawan Buka Rapat Penyusunan dan Pembentukan Perda
    Kemenkumham Jateng Gelar Rapat Fasilitasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

    SEMARANG - Selaku instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah, Kantor Wilayah memberikan fasilitasi, asistensi, bimbingan, dan konsultasi dalam Pembentukan Perda, Rabu (13/09/2023).

    Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program Pembentukan Perda. Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu upaya dalam pembangunan hukum nasional, terealisasinya pembentukan peraturan daerah di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota yang komprehensif dan memenuhi asas-asas dan tidak saling tumpang tindih dapat mewujudkan tegaknya hukum dalam pembentukan sebuah produk hukum.

    Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan kesepahaman bagi mekanisme pelaksanaan perencanaan Propemperda agar dilakukan secara koordinatif dan didudukung dengan cara atau metode yang terukur, terstandar dan memenuhi atas pembentukan PUU serta mengikat semua lembaga yang berwenang membuat Peraturan Daerah.

    “Promperda diharapkan menjadi gerbang awal untuk menyeleksi rancangan Peraturan Daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat, ” tambahnya.

    Propemperda berisi program pembentukan peraturan daerah yang mencakup judul rancangan Perda, materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

     Kegiatan propemperda bertujuan agar terlaksananya penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu dan sistematis untuk menghasilkan perencanaan Peraturan Daerah yang sesuai dengan sistem hukum nasional, selaras dengan pembangunan prioritas daerah serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

    (N.Son/Hms)

    jawa tengah semarang berita dan informasi semarang terkini dan terbaru hari ini berita dan informasi kemenkumham jateng terkini dan terbaru hari ini kemenkumham jateng kemenkumham hari ini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Jokowi Dorong Langkah Terobosan...

    Artikel Berikutnya

    Dirjendpas Lakukan Peninjauan Ini ke Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Melalui Wasbang, Babinsa Ajak Generasi Muda Cinta Tanah Air
    Upacara Penutupan TMMD Pranten Berada Dibawah Lereng Gunung Prau
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024

    Tags