SEMARANG – 2 (dua) orang Notaris Pengganti secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, Jumat (03/03/2023).
Nurillah Dwi Aryati ditunjuk menggantikan Notaris Kota Salatiga, Arti Titah Utami, yang cuti selama satu tahun. Dan Sutarriyanto menggantikan Notaris Kabupaten Cilacap, Yeni Tririani, yang cuti selama dua belas hari.
Berlangsung secara sederhana dan khidmat, Kakanwil berpesan kepada Notaris Pengganti untuk mematuhi aturan-aturan selama menggantikan Notaris yang menjalankan cuti.
“Saya mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu menjadi notaris pengganti selama notaris sebelumnya menjalankan cuti, ” kata Yuspahruddin mengawali sambutan pelantikan yang digelar di Aula Kresna Basudewa.
“Kami berharap bapak ibu melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar aturan sehingga harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, ” tambahnya.
Ia menitipkan pesan untuk selalu menjalankan UU Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya, UU TPPU dan terorisme yang berhubungan dengan prinsip mengenali pengguna jasa.
Yuspahruddin mengatakan, aturan terkait prinsip mengenali pengguna jasa dibuat salah satunya untuk melindungi Notaris bilamana dalam menjalankan tugas, Notaris menemukan adanya transaksi mencurigakan. Maka kewajiban Notaris adalah melaporkannya.
“Dalam melaksanakan tugas ini harus berhati-hati terutama terkait prinsip mengenali pengguna jasa. Notaris harus mengidentifikasi benar-benar siapa pengguna jasa tersebut, ” imbau Kakanwil.
Turut menyaksikan proses pengambilan sumpah notaris pengganti Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor. Sementara Kabid Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi, dan Kasubid Hukum Deni Kristiawan bertindak sebagai saksi.
(N.Son/***)