SEMARANG - Sebagai upaya penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakorsul) terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran HAM dengan mengundang pihak Terlapor dan Pihak terkait, pada Rabu (05/04/2023).
Rakorsul Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini bertujuan untuk membahas terkait permasalahan dugaan pelanggaran HAM. Beberapa permasalahan dilaporkan kepada Presiden kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Adapun agenda rapat pada hari ini membahas terkait laporan sengketa tanah di Kota Semarang, sengketa tanah di Kota Surakarta, permasalahan Notaris dan penahanan ijazah oleh salah satu Sekolah Negeri di Kabupaten Kebumen.
Rakorsul kali ini turut mengundang Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surakarta, Kantor Pertanahaan Kota Semarang dan perwakilan MPW Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dengan menyampaikan bahwa Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) adalah tanggung jawab pemerintah.
“Dengan adanya Rakorsul ini diharapkan dapat menjembatani penyelesaian masalah kepada instansi terkait dan masalah tersebut bisa terselesaikan dengan cara yang terbaik serta dapat memberikan solusi atau jalan keluar bagi permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Jawa Tengah, " Ujar Lista.
“Oleh karena ini merupakan laporan dugaan pelanggaran HAM, maka kami beserta tim dari Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang diwakili Koordinator Yankomas Wilayah III akan melakukan koordinasi dan mendengarkan klarifikasi dari Para Pihak Terlapor sehingga kami dapat segera Menyusun telaahan sebagai dasar menyampaikan rekomendasi/informasi kepada Pihak Pelapor, ” Sambungnya.
Selanjutnya, Sukowijono selaku Koordinator Yankomas Wilayah III memaparkan permasalahan-permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta yang harus segera ditindaklanjuti karena permasalahan ini telah dilaporkan sejak tahun 2022, dan sampai saat ini permasalahan tersebut belum mendapatkan titik terang.
Agenda selanjutnya adalah mendengarkan masing-masing penjelasan dan informasi dari masing-masing Pihak terlapor yang dimulai dari permasalahan sengketa tanah di Kota Surakarta, kemudian laporan terkait Notaris, dilanjutkan dengan permasalahan sengketa tanah di Kota Semarang serta terakhir membahas penahanan ijazah.
Setelah mendengarkan penjelasan dan informasi dari masing-masing pihak terkait yang diundang, pada sesi penutup Lista menyampaikan bahwa hasil dari rakorsul akan segera ditindaklanjuti dan akan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal HAM, dan Pihak terlapor akan diberikan tembusan dari laporan dimaksud.
(N.Son/***)