Kemenkumham Jateng Gelar Penguatan Manajemen Risiko Bagi UPT Eks Karesidenan Semarang

    Kemenkumham Jateng Gelar Penguatan Manajemen Risiko Bagi UPT Eks Karesidenan Semarang
    Kemenkumham Jateng Gelar Penguatan Manajemen Risiko Bagi UPT Eks Karesidenan Semarang

    SALATIGA - Penguatan Manajemen Risiko pada Unit Pelaksana Teknis jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali digelar untuk keempat kalinya di tahun 2022 ini.

    Kali ini giliran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga menjadi tuan rumah penyelenggaraan penguatan MR bagi UPT Eks Karesidenan Semarang. Penguatan ini sendiri berlangsung selama 2 (dua) hari dari Selasa (25/10) hingga hari ini, Rabu (26/10/2022).

    Kadiv Administrasi, Jusman, mengatakan manajemen risiko sangat penting bagi setiap satuan kerja. Untuk itu sesuai dengan Permenkumham nomor 5 tahun 2018, Ia meminta setiap UPT membentuk tim manajemen risiko.

    "Jika berbicara tentang MR, masing-masing UPT wajib membentuk tim MR karena ini penting dalam pembangunan Zona Integritas. MR menjadi hal utama, " jelas Jusman pada pelaksanaan penguatan di hari kedua.

    Jusman menambahkan, meskipun di satuan kerja sudah melaksanakan MR namun masih terdapat yang tidak sesuai format yang telah ditentukan. Kerja sama antar lini di satker ditegaskan Kadivmin dalam penerapan MR.

    "Terkadang kita merasa sudah melakukan MR, memitigasi, dan melaporkan. Tetapi tidak berdasarkan format yang sesuai, Ini memerlukan kolaborasi dan sinergitas, disamping tugas pokok kita, " ujarnya.

    Secara lugas Ia yakin jika MR dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan, maka pelaksanaan tugas fungsi pada tiap satker menjadi lebih baik lagi.

    "Jika kita memanage risiko di tusi masing-masing saya yakin kantor kita akan menjadi lebih baik lagi, Saya minta serius melaksanakan manajemen risiko di UPT masing-masing, " pungkasnya sebelum menutup arahan.

    Pada kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Jateng mengundang 2 (dua) narasumber  dari Perwakilan BPKP Provinsi Jateng yakni Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP) II, Kapsari, sebagai narasumber hari pertama, dan Auditor Madya, Ardhi Widiyanto, pada hari kedua.

    Kasubag Humas, RB, & TI, Hazmi Saefi, sebagai moderator penguatan berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran bagi UPT untuk menyisir risiko-risiko dan penanganannya yang dihadapi petugas dalam pelaksanaan tugas fungsi sehari-hari.

    Di hari pertama yang dihadiri oleh Ka.UPT Eks Karesidenan Semarang, narasumber pertama, Kapsari, menyinggung tentang pengertian dan penyelenggaraan SPIP, maturitas SPIP, serta pembahasan rinci manajemen risiko yang menjadi pokok kegiatan antara lain identifikasi risiko, register risiko, analisis risiko, peta risiko, hingga evaluasinya.

    Sementara di hari kedua, narasumber, Ardhi Widiyanto, membedah tabel manajemen risiko dari tiap UPT yang hadir untuk memberikan pendampingan dalam melakukan pengisian.

    Kegiatan ini diikuti pula oleh 26 peserta dari 13 (tiga belas) UPT Eks Karesidenan Semarang. Harapannya MR ini dapat diterapkan pada masing-masing UPT dalam pelaksanaan tusi sehari-hari.

    (N.Son/***)

    jawa tengah salatiga kemenkumham jateng rutan salatiga penguatan manajemen resiko upt karsidenan semarang berita lapas dan rutan terkini berita kemenkumham terkini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Jajaran Keimigrasian Kemenkumham Jateng...

    Artikel Berikutnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Peraturan Baru Telah Disampaikan Ke Warga Binaan Rutan Kudus
    Rutan Kudus : Sosialisasikan Peraturan Baru Pada WBP
    Rutan Kudus Adakan Sosialisasi Peraturan Baru Kepada WBP

    Tags